POJOKSATU.ID - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 38 orang warga binaan yang beragama Buddha.
Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana serta apresiasi dari negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan pada Senin (12/5).
Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi oleh Kasie Yantah Ronny sebagai perwira upacara dan Kasubsi Adper Nico Brata sebagai komandan upacara.
Seluruh jajaran struktural serta warga binaan penerima remisi turut hadir dalam acara tersebut.
Remisi Khusus Diberikan kepada 38 Warga Binaan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan kepada perwakilan warga binaan.
Seluruh remisi yang diberikan termasuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Gratis! Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Retaker UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025
Remisi Normal:
1. RK I 15 hari: 3 orang
2. RK I 1 bulan: 19 orang
3. RK I 1 bulan 15 hari: 1 orang
4. RK I 2 bulan: 0 orang
Baca Juga: Usai Kasus Meet and Greet Gagal, Aldy Maldini Dituding Tipu UMKM Soal Endorsement
Remisi Berdasarkan PP 99:
5. RK I 15 hari: 2 orang
6. RK I 1 bulan: 12 orang
7. RK I 1 bulan 15 hari: 1 orang
8. RK I 2 bulan: 0 orang
Total keseluruhan penerima remisi Hari Raya Waisak 2025 di Rutan Kelas I Medan adalah 38 orang.
Tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen ini.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kepercayaan dari negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi Surya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Hari Raya Waisak mengajarkan nilai-nilai luhur seperti kesadaran, kedamaian, dan kasih sayang kepada sesama makhluk hidup.
Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan landasan spiritual bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga harmoni selama masa pembinaan, serta menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga: Talaga Langit, Jadi Destinasi Wisata Favorit dengan View Alam dan Banyak Spot Selfi
“Saya mengucapkan selamat kepada 38 orang warga binaan yang menerima remisi hari ini. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Rutan Kelas I Medan ini,” tutupnya.
Program remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia yang lebih manusiawi, adil, dan mendidik.
Remisi diberikan tidak sembarangan, melainkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: BUKAN DICULIK, Siswi SMP Kota Medan yang Ditemukan Di Sumbar Ngaku Kabur karena Masalah Keluarga
Melalui program ini, diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk terus bertumbuh, membentuk diri menjadi insan yang lebih baik, dan siap menjalani kehidupan yang produktif setelah bebas nanti. ***

