POJOKSATU.ID, TANJUNGBALAI - Seorang pria berusia 19 tahun melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dan berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp30 juta.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP John Herbet Turnip mengatakan pelaku berinisial AD alias Kopek masih berusia 19 tahun melakukan curat dengan merusak jendela dapur korban.

"Pelaku berinisial AD alias Kopek, berusia 19 tahun. Dirinya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan," AKP John Herbet Turnip, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Calon Wamen Dibekali Prabowo Cara Hadapi Jurnalis di Hambalang Reatreat, Presiden Ingin Ramah ke Media

Dijelaskan Herbet bahwa kejadian tersebut terjadi pada 30 September 2024. Tersangka diduga merusak jendela dapur rumah korban, Ubat Manurung (49), yang juga merupakan warga setempat.

"Dalam aksi pencurian tersebut, tersangka berhasil membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp 30 juta, termasuk kalung dan cincin emas, serta barang-barang lain seperti tabung gas dan sarung," terangnya.

Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke SPK Polsek Datuk Bandar.

Baca Juga: Dibilang PENGECUT, Bahrain Tolak Tandang ke Indonesia, Katanya Takut Hadapi Skuad Garuda, Timnas Indonesia Bisa Menang 3-0

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, pada pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan di rumah tersangka di Gang Randu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

"Saat interogasi, Kopek mengakui perbuatannya dan saat ini telah dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib," tandas Kapolsek. ***