POJOKSATU.ID - kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Tahun 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: DPD RI Mantap Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan dan Perkuat Ketahanan Nasional

Selain JM, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni WD (35) selaku pelaksana kegiatan dan RH (38) sebagai pihak penyewa lembaga.

Keduanya menggunakan nama Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), yang ternyata tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan Bimtek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, menyebutkan perhitungan ahli menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp442 juta lebih akibat penyalahgunaan dana dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: HILAL Belum Terlihat! Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Diundur Tanggal 8 September 2025? Begini Info dari Kemendikdasmen!

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP,” ujar Oppon, Rabu (3/9/2025).

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. ***