POJOKSUMUT.com, MEDAN-DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut) mencoret Indra Alamsyah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut. Ini setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 Kg.
"Kami ganti beliau (Indra Alamsyah dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Karena itu menyangkut hukum," ujar Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah.
Datok Ilhamsyah mengatakan Golkar Sumut akan mengganti posisi Indra Alamsyah dengan kader Golkar yang lainnya.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (Indra Alamsyah)," sambungnya.
Baca Juga: Pejabat Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Caleg
Indra Alamsyah adalah Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg-nya telah diumumkan dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023.
Dimana, Indra disebutkan sebagai Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Indra berawal dari penggerebekan Polda Sumut di pangkalan milik Indra Alamsyah di satu tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa 8 Agustus 2023, lalu.
Baca Juga: Pandangan Ustaz Shifrun soal Kasus RM BTS : Jangan Asal Nuduh Namu Islamophobia
Namun, saat itu, Indra berhasil melarikan diri. Dia baru ditangkap setelah 11 hari kemudian, pada 19 Agustus 2023 di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," jelas Kombes Hadi. ***
