POJOKSATU.id, ASAHAN-Polres Asahan resmi menetapkan tersangka dan menahan pelatih renang yang memendang guru olahraga perempuan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan penangkapkan terhadap pelatih renang berinisial JSM warga Jalan Nuri, Lingkungan IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabuopa Asahan.
atas laporan dari korban Asliyadi Siregar.

Dalam paparan kasus yang dilansir dari laman resmi Instagram @humas_polresasahan, polisi juga menghadirkan tersangka pelatih renang berusia 40 tahun itu.

AKBP Afdhal Junaidi mengatakan saat kejadian Sabtu, 3 Agustus 2024, JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden di Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Terkait Pelatih Renang Tendang Alat Vital Guru Olahraga Perempuan di Asahan, Ini Tanggapan Pengprov AI Sumut

Dimana, korban sudah terlebih dahulu berada di kolam tersebut. Pada saat itu, pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya, kegiatan yang sama juga dikakukan korban ke anak didiknya.

Cekcok mulai terjadi karena korban dan pelaku saling berebut tempat di kolam renang. Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong.

"Kemudian pelaku menendang korban sebanyak tiga kali ke arah paha korban dan kemudian pelaku menendang kearah ke alat vital korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk ke dalam kolam dan pingsan," jelasnya.

Baca Juga: Harun Mustafa Nasution Berpasangan dengan Kader Golkar di Pilkada Madina 2024

Saat ini, pelatih renang itu telah diamankan di Polres Asahan dengan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Kapolres. ***