POJOKSATU.id – Peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali terbongkar.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun dalam dugaan kasus peredaran sabu, Sabtu malam 7 Februari 2026.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, menandakan ancaman narkotika belum surut meski aparat terus melakukan penindakan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Risiko Banjir dan Longsor di Sumut, Sepekan ke Depan Hujan Bisa Lebat Secara Lokal

Kedua tersangka berinisial IP, 25 tahun, dan RR, 26 tahun. IP tercatat pernah terjerat perkara narkotika sebelumnya, sementara RR diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Tebing Tinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga: Masjid Hassan II Casablanca: Menara 200 Meter dengan Laser ke Makkah, Ikon Spiritualitas Dunia

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Operasi dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Petugas sudah mengantongi ciri-ciri pelaku sebelum dilakukan penindakan,” ujar Jimmy.

Baca Juga: Terekam Kamera,Viral Aksi Driver Ojol Diduga Buang Sampah di Area Terlarang Bandara I Gusti Ngurah Rai

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,01 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.

Baca Juga: Dari Mahasiswa Kesehatan Masyarakat ke Dunia Digital, Perjalanan Saya di Program Magang Nasional MagangHub sebagai Medsos Spesialis di PT Pojoksatu

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Komitmen pemberantasan narkotika tidak akan berhenti. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Jimmy.

Saat ini IP dan RR telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***