POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan selesai pada 5 Maret 2024, namun hingga saat ini Kamis (7/3/2024) belum juga selesai.

Dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, sekitar 6 kecamatan lagi belum dilakukan rekapitulasi.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena molornya waktu rekapitulasi.

Baca Juga: Penggelembungan dan Pergeseran Suara Jadi Kasus Besar di Dapil II, PAN Akan Laporkan ke DKPP dan MK

"Masalah waktu yang molor itu, sebelumnya sudah kita koordinasikan ke KPU Sumut bahwa kita meminta perpanjangan waktu lantaran adanya beberapa kendala di tingkat kecamatan," ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.

Namun khusus soal adanya dugaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat dalam jual beli suara, Mutia mengaku, semua PPK akan dilakukan evaluasi.

"Oh iya, pasti akan kita evaluasi secara menyeluruh. Namun saat ini kita fokuskan dulu untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di semua kecamatan dulu," ujarnya.

Baca Juga: Putra Asli Bekasi Obon Tabroni Dipastikan Melenggang Kembali Menuju Senayan, Sebagai Wakil Rakyat Dari Partai Gerindra

Sementara saat ditanya terkait masalah penyelesaian rekapitulasi suara, Mutia Atiqah mengatakan bahwa KPU Kota Medan akan menargetkan penyelesaiannya paling lambat 9 Maret 2024.

"Target kita paling lama 9 Maret sudah selesai. Ini sedang kita kejar," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Medan terpaksa melakukan penghitungan ulang terhadap D Hasil yang diserahkan PPK Kecamatan Medan Area.

Baca Juga: PJU di Kabupaten Garut Jadi Perhatian Serius, Komisi IV DPRD Jabar Minta Pemprov Tindak Lanjut

Hal itu dilakukan lantaran adanya keberatan dari partai Demokrat yang menduga terjadinya penggelembungan suara di internal partai.

Saat dilakukan penghitungan, penggelembungan suara di caleg nomor urut 1 pun terbukti.

Penggelembungan suara Mulai dari TPS 1 hingga TPS 329 di Kecamatan Medan Area. Rata-rata hasil di C1 tak sesuai dengan D Hasil rekapitulasi dari PPK Medan Area.

Baca Juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap Pria Pelaku Pembobol Rumah Sei Mati

Seperti di TPS 22, di C1 plano suara caleg 1 hanya 2 suara, tapi di D Hasil ditulis jadi 4.

Lalu, di TPS 27 di C1 plano suara caleg 1, suaranya 1 tapi di D Hasil jadi 3. Berikutnya di TPS 28 suara caleg nomor 1 suaranya di C1 dapat 1 tapi ditulis di D Hasil 4. ***