POJOKSATU.ID - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengendara ojek online (ojol) pada Selasa (20/5/2025) kemarin, di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menemui titik terang.

Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumut tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojol di wilayahnya.

Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Baca Juga: Kronologi Kasus Kecelakaan Kereta Api Siantar Expres dan Pengendara Supra X

Langkah ini diambil menyusul aksi damai yang dilakukan ribuan driver Ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5) kemarin.

Dalam aksinya, para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

Salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator.

Baca Juga: Menteri Pertanian Jepang Mengundurkan Diri Akibat Kontroversi di Tengah Ancaman Krisis Beras

Pemprov Sumut menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak.

"Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku," ujar Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Rabu (21/5/2025).

Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprov akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian.

Baca Juga: SUDAH DIRILIS! Cek Daftar Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non ASN, Ada 20.623 Orang yang Akan Terima Transferan!

Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo.

Baca Juga: SOLUSI yang Harus Dilakukan Bapak Ibu Guru Jika Terjadi Kesalahan saat Mengerjakan E Ijazah, Seperti Salah Upload SK hingga Salah Masukkan Data KS!

Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

"Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini," tegas Agustinus.

Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham vs Manchester United di Final Liga Europa: Ujian Terakhir Dua Raksasa Terluka

Pemprov Sumut berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak. ***