POJOKSATU.id, BINJAI - Polres Binjai melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam di pinggiran Kota Binjai, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (2/4/2024) lalu.
Dari razia itu, Polres Binjai menjaring 74 orang, dan satu orang diantaranya adalah oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, berinisial MR.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, razia yang dilakukan sebagai bentuk mewujudkan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Juga: Resep Ayam Rica-Rica, Hidangan yang Pas Disajikan Saat Sahur!
Selain itu, razia ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut.
Pada razia itu, Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen yang memimpin langsung penyisiran tempat hiburan malam tersebut. Sebelum berangkat, AKBP Rio memimpin apel dan memberikan arahan kepada personel yang ikut melaksanakan razia.
"Apel digelar di lapangan apel Mapolres Binjai pukul 00.30 WIB," ujar Riswansyah.
Baca Juga: Kisruh PPPK Madina 2023, 3 Opsi Mengemuka dari BKN Dibeberkan Irwan Daulay
Disebut-sebut MR merupakan pejabat dengan jabatan kepala bidang pada salah satu dinas di lingkungan Pemkab Langkat.
Riswansyah menambahkan, Diskotek BS disinyalir membandal yang tetap nekad beroperasi saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
"Hasil razia diamankan 74 orang dengan rincian, 47 pria dan 27 wanita. Setelah diamankan, dilakukan tes urin dengan hasil positif narkoba, 24 pria dan 10 wanita," urainya.
Baca Juga: Resep Kastengel Keju, Kue Kering yang Paling Dicari Saat Lebaran Idul Fitri!
Selain orang yang diamankan, Polres Binjai juga memboyong 8 mobil pribadi dan 8 motor ke markas, guna dijadikan barang bukti dan mengikuti proses lebih lanjut.
"Juga ada 2 HP Android, sepucuk senpi rakitan jenis Makarov beserta 1 butir peluru tajam, uang sebesar Rp645 ribu dan tiga pecahan narkoba jenis pil ekstasi," tukasnya. ***

