POJOKSATU.ID, MEDAN - Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan terdampak banjir karena dilanda hujan deras pada Rabu (27/11/2024).
Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyebutkan ada 110 TPS yang terdampak banjir.
“Data pada kami sampai menjelang siang tadi, 110 TPS terdampak banjir,” kata Anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit.
Ferlando menjelaskan, hingga saat ini mereka belum menerima informasi lengkap dari KPU Medan mengenai jumlah TPS yang terdampak bencana dan ditetapkan melakukan pemungutan suara lanjutan.
“Kalau dari sisi prosedur, TPS terdampak bencana seperti banjir hari ini bisa ditetapkan melakukan pemungutan suara lanjutan,” ujarnya.
Terkait pemungutan suara lanjutan, Ferlando menyebut hal itu ditetapkan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan saksi dan pengawas.
“Kalau sudah diputuskan pemungutan suara lanjutan, maka KPPS wajib menginformasikannya kepada pemilih. Termasuk diputuskan misalnya lanjutannya dimulai jam berapa hingga jam berapa. Karena durasi pencoblosan tidak boleh terpotong, misalnya kalau ditunda sejak pukul 09.00 WIB maka nanti pada saat lanjutan harus waktunya mulai jam berapa dilanjutkan dan ditutup jam berapa,” pungkasnya.
Pemungutan Suara Susulan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap akan dilaksanakan pemungutan suara susulan, karena adanya bencana alam banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
"Dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin dalam keterangan persnya.
Agus menjelaskan, hasil rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut, memutuskan bahwa akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Utara 2024: Persaingan Ketat di Antara Tiga Pasangan Calon
Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS.
"Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian," tambah Agus.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga dilakukan di 6 TPS, yakni 5 TPS di Medan dan 1 TPS di Deli Serdang.
Baca Juga: Kalahkah Airin di Pilkada Banten 2024, Intip Profil dan Harta Kekayaan Andra Soni
Menurut Agus, pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Agus. ***

