POJOKSATU.ID - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40) didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Ratu Entok melanggar pasal tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
”Terdakwa didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar JPU Kejati Sumut Erning Kosasih seperti dilansir dari Jawa Pos.
Baca Juga: PPN 12 Persen Jadi Naik Atau Tidak? Presiden Prabowo Subianto Sebut Hanya Belaku Bagi Barang Mewah
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
”Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” kata Erning Kosasih.
Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan, penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Begini Persiapan PPG Jika Dilaksanakan Secara Offline, Manakah Bagian Tersulit?
Ketika itu, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
”Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” terang Erning Kosasih.
Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.
Baca Juga: Fakta Terbaru! 3 Alasan Naruto Uchiha Berhasil Mengalahkan Nagato dengan Sennin Mode
”Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.
Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
”Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Erning Kosasih.
Baca Juga: 10 Ide Kreatif Kegiatan Untuk Memulai Semester Genap yang Menyenangkan untuk Siswa
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” kata Hakim Achmad. ***

