POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Tim Satgas Gakkum Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek gubuk yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika dan tempat judi.
Gubuk tersebut berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (22/1/2024). Sebanyak 12 orang ikut diamankan.
Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.
Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya petugas juga meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian itu. Hal itu sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
Baca Juga: Terkait Indikasi Penyimpangan Kekuasaan, Alasan Mahfud MD Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba. ujar Hadi Wahyudi seperti dikutip Pojoksatu, Rabu (24/1/2024).
Ditambahkannya jika informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, di wilayah Sumatera Utara. ***

