POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN -Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga.
ADD (27) diamankan Polres Padangsidimpuan di Jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan usai menjual narkoba jenis sabu kepada seorang polisi yang pura-pura menjadi pembeli.
Baca Juga: Berkaca dari JK, Gibran yang Paling Potensial Calon Ketum Golkar, Sebentar Lagi Dilantik Wapres
ADD tidak menyadari jika pembeli tersebut merupakan polisi yang sedang menyamar. Akhirnya pemuda itupun diciduk pada Selasa (12/3/2024) dini hari.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatresnarkoba AKP Jasama H sidabutar mengatakan Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyrakat bahwa di jalan H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui identitas Pelaku akhirnya polisi berpura-pura jadi pembeli (Undercoverbuy).
Setelah sepakat dengan harga saabu tersebut, kemudian petugas memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 kepada pelaku.
Tak ada rasa curiga, pelaku pun kemudian menjemput sabu tersebut. Selang 15 menit kemudian pelaku kembali ke tempat yang sudah disepakati.
Baca Juga: Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba
ADD pun memberikan sabu tersebut kepada pembeli yang merupakan polisi. Dan selanjutnya ia ditangkap.
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sadar dan berusaha untuk membuang barang bukti dengan cara menjatuhkan 1 bungkus plastik klip ke tanah," ujar AKP Jasama Sidabutar.
Selanjutnya, kata Kasat Resnarkoba, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan kembali 1 paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.
"Saat diintrogasi, ADD mengaku jika barang haram itu merupakan miliknya, yang ia dapatkan dari pria berinisial AS. Saat ini AS masih dalam penyelidikan polisi," pungkas Kasat.
Adapun barang bukti milik pelaku yang berhasil ditemukan antara Lain, 2 paket narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,34 gram, dan 1 unit HP diduga alat komunikasi pelaku untuk jual beli sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut. ADD pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

