POJOKSATU.id – Dugaan korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) sepanjang 4,5 kilometer di lintas Titi Papan–Medan Labuhan mulai terkuak, setelah Kejari Belawan menetapkan empat tersangka.

Kasus ini membuka tabir persoalan serius di balik proyek infrastruktur. Alih-alih meningkatkan kualitas jalur kereta api, proyek tersebut justru diduga menyimpan praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022 dan 2023, ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF sebagai penyedia barang dan jasa.

Baca Juga: Kasus Foto AI di JAKI Jadi Sorotan, Begini Cara Membedakan Gambar Asli dan Buatan AI Secara Akurat

Dalam persoalan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalur kereta api sepanjang 4,5 kilometer.

Artinya, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dampaknya jelas, negara diduga mengalami kerugian, sementara kualitas proyek berpotensi tidak optimal.

Baca Juga: Kepala BGN Anggap Motor Listrik MBG Rp 52 Juta Bukan Pemborosan, Kita Dapat Harga di Bawah Pasar

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sikap para tersangka selama proses penyidikan juga menjadi sorotan.

Baca Juga: Guru di Daerah 3T Berhak Terima TKG Setara Gaji Pokok, Ini Syarat dan Cara Memastikan Tunjangan Tidak Hangus

Beberapa di antaranya disebut mengabaikan panggilan penyidik hingga dua kali tanpa alasan sah.

Selain itu, terdapat dugaan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghambat proses hukum.

Hal inilah yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara satu lainnya ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Motor Listrik MBG Ternyata Merek Baru, Hak Desain Didaftarkan Oktober dan Agustus 2025

Jika ditarik lebih luas, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan proyek infrastruktur masih menjadi celah rawan penyimpangan.

Padahal, proyek seperti jalur kereta api memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. ***