POJOKSATU.id – Proyek penanganan banjir di Kota Medan terancam tertunda jika pembebasan lahan di kawasan Sungai Kera Hilir tak segera tuntas.
Menyikapi hal ini, Pemko Medan mempercepat langkah strategis demi memastikan proyek bernilai internasional tersebut tetap berjalan sesuai target.
Percepatan pembebasan lahan menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Medan, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II), dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang digelar Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Resep Tongseng Daging Sapi Gurih Manis, Kuah Kental Bumbu Meresap
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perkimcikataru John Ester Lase, hingga Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana.
Isu utama yang dibahas adalah mandeknya proses pembebasan lahan yang menjadi syarat utama dimulainya proyek normalisasi Sungai Kera.
Padahal, proyek ini merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) yang didanai World Bank.
Baca Juga: Sambut HUT ke-65, bank bjb Laksanakan Donor Darah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Menariknya, pihak donor menetapkan syarat tegas bahwa seluruh lahan harus berstatus clean and clear sebelum pendanaan bisa dikucurkan.
Artinya, keterlambatan pembebasan lahan berpotensi menghambat masuknya investasi internasional ke Medan.
Sungai Kera sendiri memiliki peran vital sebagai saluran drainase utama yang menghubungkan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: LBH APIK Medan Gandeng FH UMSU Perkuat Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual
Namun, kondisi sedimentasi yang tinggi serta perubahan tata guna lahan membuat kawasan ini kerap dilanda banjir.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa proyek normalisasi ini tidak hanya berdampak pada kawasan industri, tetapi juga masyarakat luas.
“Manfaatnya besar, bukan hanya untuk kawasan industri, tapi juga warga di Medan bagian utara hingga Mabar. Ini menyangkut lingkungan dan kualitas hidup,” ujarnya.
Untuk mengatasi kebuntuan negosiasi harga lahan yang sebelumnya terjadi, Pemko Medan mengambil langkah tegas dengan mengambil alih langsung proses pembebasan lahan.
Baca Juga: Rahasia Lulus Tes Kopdes 2026, Kenali Materi TPK, TMK, dan Ambang Batas
Sejumlah strategi pun disiapkan. Di antaranya menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memastikan harga lahan objektif dan adil, serta melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat wilayah.
Tak hanya itu, Pemko juga menyiapkan opsi hukum berupa konsinyasi atau penitipan ganti rugi melalui pengadilan jika kesepakatan tidak tercapai.
Langkah ini diambil demi kepentingan umum sekaligus menjaga keberlanjutan proyek strategis tersebut.
Baca Juga: Iran Bantah Serang Fasilitas Energi Uni Emirat Arab, Jika Kami Melakukan Diumumkan Secara Jelas
Diketahui, masih terdapat empat bidang lahan yang belum mencapai kesepakatan.
Sementara waktu terus berjalan, mengingat batas pengajuan proyek ke pemerintah pusat ditargetkan rampung sebelum Juni 2026.
Rico Waas pun menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat agar seluruh tahapan bisa diselesaikan tanpa hambatan.
“Kita ingin semuanya clean and clear. Kalau sudah beres, proyek bisa langsung jalan tanpa kendala,” tegasnya. ***

