POJOKSATU.id, MEDAN-Para pegiat konservasi berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jalan AH Nasution, Senin, 4 September 2023. Ini dilakukan sebagai protes atas vonis ringan terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Dimana, Terbit Rencana Peranginangin hanya divonis dua bulan dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi.
Selain itu, Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak wajib menjalani hukuman penjara, dan hanya menjalani masa percobaan selama empat bulan.
Dalam protesnya, para pegiat dari aliansi beberapa lembaga yang tergabung di Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) ini memajang poster dan memakai kostum serupa orangutan.
Baca Juga: Berpamitan dengan ASN Pemprov Sumut, Ijeck : Jabatan ini Hanya Sesaat, Tak Usah Menjadi Perebutan
Ketua FOKUS Indra Kurnia, menegaskan prihatin dengan vonis terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
“Ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin,” ujarnya.
Dia menilai, ringannya vonis terhadap Terbit yang merupakan pejabat publik menjadi cermin buruk penegakan hukum kasus kejahatan kehutanan.
“Kami mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding. Menurut kita ini tidak berkeadilan ekologi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, FOKUS juga mengajukan gugatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Surat gugatan langsung diserahkan kepada pihak Kejati Sumut.
Indra Kurnia menjelaskan selain kasus pidana, FOKUS mendorong kasus kepemilikan satwa oleh Terbit bisa dikenakan dari sisi perdata.
“Karena setelah satwa disita, butuh rehabilitasi yang cukup lama. Sampai dia dilepasliarkan lagi. Ini tanggungjawab siapa? Kalau ini menjadi tanggungjawab negara, artinya menjadi beban baru bagi negara," tukasnya.
"Sementara proses untuk merehabilitasi bukan hal yang mudah. Penuntutan secara perdata menjadi pendekatan lain dalam kasus satwa liuar dilindungi. Dan ini lebih bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” sebutnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Akui Dirinya yang Menjodohkan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Sekadar mengingatkan, perkara kepemilikan orangutan milik Terbit terungkap saat KPK menggeledah rumahnya dalam kasus dugaan korupsi, pada awal tahun 2023.
Orangutan yang disita diketahui berjenis kelamin jantan yang mengalami infeksi gusi dan dalam kondisi kurang sehat dalam ditemukan. Selain orangutan, ada satwa lain yang ditemukan di lokasi. ***
