POJOKSATU.ID, SUMUT - Seorang mahasiswa berinisial HM ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), karena mempromosikan situs judi online (judol).

HM ditangkap usai Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya. HM merupakan warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram dengan username Galihhrakasiwi.

Baca Juga: Kronologi Pohon Tumbang di Situs Petta Bulu Matanre Soppeng, Korban Ternyata Sedang Berziarah

"Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," kata Hadi, Senin (4/11/2024).

Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

"Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya," terangnya terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

Baca Juga: Datangi Rumah Maela Asila, Septi Ariyanti Beberkan Bukti Perselingkuhan dengan Bimo Aryo di Depan Keluarga Sang Pelakor

Atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ***