POJOKSATU.id, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menaikkan tarif retribusi parkir untuk semua jenis kendaraan pada Januari 2024.

Adapun tarif kendaraan yang baru yaitu sepeda motor menjadi Rp 3.000 dan mobil dinaikkan menjadi Rp 5.000. Selain itu, tarif untuk mobil pick up, minibus, dan kendaraan sejenis menjadi Rp7.000.

Selanjutnya truk mini dan kendaraan sejenis menjadi Rp8.000, dan truk gandengan atau trailer menjadi Rp12.000 ribu masing-masing satu kali parkir.

Baca Juga: Dihujat Gegara Bajunya Tak Sopan di Acara Ganjar Pranowo, Fuji Klarifikasi, Sebut Tim Thariq Halilintar Lupa Bawa Pakaian yang Dipesannya

Hal tersebut pun menjadi pro dan kontra bagi warga Kota Medan. Ada yang setuju ada pula yang tidak.

"Jangan cuma dinaikkan aja taunya, keamanan di tempat parkir juga diutamakan barang/kendaraan yang hilang di tempar parkir juga harus diganti rugi," tulis akun Wan***

"Tolong parkir liar di berantas semua, kerja gadak dapat uang terus pigi," tambah akun Jos***

"Bencana..." tulis akun Sio*** disertai emoticon tertawa.

Baca Juga: Soal Pemeriksaan Gibran Rakabuming, KPI Sebut Bawaslu Jakpus Kurang Kerjaan

Tak hanya warganet, pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transportasi Sumatera Utara Sukrinaldi dengan tegas mengatakan tidak setuju akan kenaikan tarif tersebut.

Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, di masa yang sulit tidak tepat rasanya aturan perda tersebut direalisasikan. Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp 2.000 saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan.

Baca Juga: Dishub Segera Naikkan Retribusi Parkir Untuk Semua Jenis Kendaraan di Kota Medan. Cek Tarifnya!

"Saya jelas tidak setuju dengan adanya aturan Perda ini. Di sini pemerintah seharusnya jangan terlalu gegabah untuk membuat Perda," ucapnya, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, dibandingkan buat Perda baru untuk menaikkan tarif, Pemko dan DPRD seharusnya memantau penertiban parkir dan jukir liar.

ketentuan parkir yang baru ini seperti apa. Misal, kendaraan harus parkir berapa jam baru ditarif atau bagaimana.

"Nanti, orang cuman parkir sebentar. Orangnya belum turun sudah diminta bayar. Bisa-bisa banyak pertengkaran di jalanan. Seharusnya pemerintah dan DPRD bisa memikirkan itu," ucapnya.

Baca Juga: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Tahun 2024 Tunjukan KTP, Harga Kisaran Rp 25.000, Begini Cara Cek NIK Penerima Subsidi

Kabid Parkit Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir ini baru berlaku setelah nomor Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

"Kami sedang menunggu perda itu berlaku dulu, karena belum ada penomoran. Jadi kita tunggu perdanya dinomorkan dulu, dan kita baru tahu kapan berlaku. Untuk saat ini masih proses," ujarnya menegaskan. ***