POJOKSATU.id, WALI KOTA Medan menonaktifkan Camat Medan Barat HS, dan Camat Medan Johor AF serta Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL, setelah keempatnya positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap menjelaskan terkait penonkatifkan dua camat dan lurah tersebut.
"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (Selasa, 3 Juni 2025) sudah dinonaktifkan dari jabatanya," jelasnya.
Disebutkannya, SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan.
Subhan menegaskan dengan ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya, sementara guna mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,"jelasnya.
Baca Juga: Ayo Daftar, Beasiswa PMDSU Batch IX 2025 Universitas Indonesia Masih Dibuka, Cek Syaratnya
Selanjutnya, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin, 2 Juni 2025, akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
"Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK Penonaktifanya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota, 3 Juni 2025. Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara," tegasnya.
Pihaknya menambahkan sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut.
Baca Juga: SMAN 9 Tambun Selatan Tanggapi Dugaan Pungli Usai Didemo Ratusan Siswa: Memang Ada
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama BNN Sumut di lobi Balai Kota Medan, Senin, 2 Juni 2025, bahwa keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.
Berdasarkan kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
Kemudian Camat Medan Barat HS, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.
Baca Juga: UIN Jakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Program S2 dan S3, Tawarkan 23 Program Magister dan 3 Program Doktor
Lalu, Lurah Gaharu HSS, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).
Selanjutnya, Lurah Petisah Hulu EEL, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat.
Namun, jelasnya, karena BNN Provinsi Sumut juga ingin melakukan pendalaman tambahan lagi.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2025: Gaji dan Tunjangan ASN Naik, CPNS dan PPPK Formasi 2024 Diuntungkan!
“Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB," tuturnya.
"Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya,” jelas Rico Waas. ***
