POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengungkapkan supir truk box Mitshubishi Fuso BK 9957 yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan umum Km 24-25 Pematangsiantar kearah Pematangraya, menjadi tersangka.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (24/1/2024) itu menyebabkan enam orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka.

Dalam keterangannya Kapolres Simalungun mengungkapkan jika supir yang bernama Dedi Setiadi itu, dijadikan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: HONORER TENDIK AMBYAR PARAH Kalau Ini Benar Terjadi, Diangkat PPPK 2024 Bisa jadi Tinggal Impian, MenPAN RB tak Bisa Berbuat Banyak

"Dalam 1x24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tp Bolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya,"
ucap AKBP Choky, Jumat (26/1/2024)

Ditambahkan AKBP Choky Sentosa bahwa saat dilakukan pemeriksaan urine, terhadap supir truk tersebut positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.

"Dia (supir) mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," ujar Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Miliki Kepedulian Tinggi Terhadap Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 8 Penghargaan IGA 2024

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas.

Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.

Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong.

Baca Juga: Langkah Polda Jatim Ciptakan Zero Knalpot Brong, Berikan Sanksi Sosial Dengan Kucilkan Pengguna Knalpot Yang Membandel

Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang.

Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang.

Baca Juga: Rela Jadi Guru Keliling, Begini Kisah Ibu Jenab Mewariskan Pendidikan di Cianjur, Juag Cicih Juga Tergerak Mewakafkan Tanahnya

Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.

Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.

Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Sambut Perayaan Tahun Naga, Pullman Ciawi Vimala Hills Undang Para Tamu dengan Program Makanan Lezat

Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama. ***