POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Polsek Percut Sei Tuan, menangkap 3 pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Beo Raya Garapan, Desa lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi yang dikembangkan dari pelau bernama Mamad, yang sedang berada di Kafe Lina.
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora, dan Iptu Junaidi A Karosekali menuju lokasi.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan mencari dua pelaku lainnya, yang tidak jauh dari kafe tersebut.
"Kemudian tim menangkap pelaku lainnya tidak jauh dari Kafe Lina dan mendapatkan pelaku dengan nama Fery Tato sedangkan pelaku Iboy belum kelihatan dan kemudian tim mencari penadah sepeda motor," ujar Kanit Reskrim, Jumat (1/3/2024).
Selain itu, Polsek Percut Sei Tuan mengamankan penadah bernama Reno.
Baca Juga: Khusyuk dalam Ibadah, Kunci Mendalamkan Koneksi dengan Allah
Menurut AKP Japri Binsar Simamora, ketiga pelau pencurian dengan kekerasan itu berbagi tugas. Pelaku Mamad dan Iboy betugas mengeksekusi dengan memukul korban pakai bambu.
Selanjutnya, Ferry memantau situasi. Ketiganya pun berhasil mendapatkan sepeda motor dan menjualnya ke pengadah yaitu Reno, seharga Rp3.500.000.
Hasil uang curian itu dibagi tiga, dimana Mamad memperoleh Rp500.000, Ferry Rp500.000, sisanya untuk Iboy dan Black Rp 2.500.000.
Baca Juga: Gantikan Irfan Suryanagara, Andi Zabidi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar
Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli pakaian, sandal dan narkoba.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dengan nama Iboy dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku Mamad dan Fery tato berusaha menyerang petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku dan setelah itu membawa kedua pelaku ke Rs.Bhayangkara untuk diobati dan kemudian membawa para pelaku ke mako Polsek Percut Sei Tuan untuk di proses lanjut," sambung Kanit Reskrim.
Baca Juga: Diduga Terima Honor Meski Komisioner KI Belum Terbentuk, Pejabat Diskominfo SP Banten Dilaporkan
Berdasarkan introgasi petuga, pelaku yang melakukan pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terbukti dengan laporan berikut:
1. Nomor: LP/634/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 21.30 Wib. Dengan TKP Jalan Wiliem Iskandar Depan Depsos, kerugian 1 buah HP Samsung, STNK, KTP dan ATM, pelaku Theo Gustira Aritonang.
2. Laporan Polisi Nomor: LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada hari Minggu 7 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB. TKP Jalan Perhubungan Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam BK 6048 AKM, 1 unit Hp Vivo dan 1 unit Hp Realme C1, Pelaku Iboy, Kancil, Aldo dan Acil.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Selasa 20 Februari 2024 Pukul 18.30 Wib TKP Jalan Bersama Lau Dendang, kerugian 1 unit Hp Vivo Y12, pelaku Aldo dan Mamad
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 06.30 WIB, TKP Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 Unit Hp Invinix, Pelaku Mamad, Nico, Aldo dan Samosir.
5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 17.43 WIB, TKP Jalan Pelaksanaan Gg. Tawon Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kerugian 1 unit Vario Warna hitam tahun 2017.
6. Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 16.43 WIB, TKP Jalan Beo Raya Tanah garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kerugian 1 unit Honda Beat Street Warna hitam tahun 2023 BK 6030 SAJ, pelaku Mamad, Kancil dan Samosir.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses lanjut," tutupnya. ***

