POJOKSATU.ID - Tim Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria pelaku kasus pencurian rumah kosong yang ada di Jalan S. Parman Gg. Pasir Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Adapun pelaku yang diamankan adalah Wawan Afizal (44) warga Jalan S.Parman Lorong Bintang Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru.

Polisi pun menghadiahi Wawan timah panas di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Pendaftar SNBP 2025 Meningkat, HASIL AKHIR DIUMUMKAN 18 Maret 2025, Program Sarjana Jadi FAVORIT, Prodi Seni dan Olahraga BANYAK DIPILIH

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang, mengatakan pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) warga Jalan S.Parman Gg Pasir Kelurahan Petisah Hulu pada Jumat (8/11/2024) lalu, sekira pukul 03.00 Wib.

"Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 (satu) untai kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 (tiga dua) Hp berbagai merek serta uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dengan total kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),"ujar Kompol Hendrik, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Cap Go Meh di Pantjoran PIK: Merayakan Kebersamaan dan Harapan Baru

Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol oleh pelaku setelah melihat rekaman CCTV, selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

"Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi Kec Medan Kota,"kata Kompol Hendrik.

Kapolsek menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung.

Baca Juga: Bukan Nginep di Kupang, Katanya BABANG RONALDO Makan Malam bersama Sri Mulyani Hingga Bertemu Murid Sekolah Sepak Bola, DItemani Artis Cote de Pablo

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.

Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pasutri Asal Sleman Ditemukan Tewas dalam Mobil di Magelang, Pihak Keluarga Korban Tolak Otopsi

"Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. ***