POJOKSATU.ID, MEDAN - Satu pelaku dan 3 tersangka penadah barang curian di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kota Medan berhasil ditangkap Polsek Hamparan Perak pada Senin (30/9/2024) kemarin.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap antara lain Ariandi (23), sebagai pelaku utama pencurian, serta Agung (29), Riswan (39), dan Sunengsih (32), yang ditangkap sebagai penadah barang curian.

Dalam keterangannya, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan korban, Indra Gunawan.

Baca Juga: Anggota DPR dan DPD Kalangan Artis Dilantik 25 Orang, Pengamat: Seperti Tenggelam Tak Terdengar

Korban melaporkan bahwa rumahnya yang kosong selama satu bulan akibat dirinya dirawat di rumah sakit telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Pada Senin sore, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka Ariandi dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya di Desa Kota Rantang,” ujar Kapolsek.

Dalam interogasi, Ariandi mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa barang-barang hasil curiannya telah dijual kepada tiga penadah.

Baca Juga: Fabio Quartararo Jadi Sorotan di Media Sosial, Berbagi Uang ke Anak Kecil Usai Tarik Tunai di ATM BRI

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Agung, Riswan, dan Sunengsih di tempat yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit freezer merek RSA, satu unit dispenser merek Sekai, satu unit kompor sumbu merek Hock, satu buah box Marina Cooler, dan satu rak mini.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***