POJOKSATU.id, MEDAN - Sebanyak 23,8 kilogram sabu asal Malaysia berhasil digagalkan Polrestabes Medan.
Penangkapan itu dilakukan di Apartemen De Prima yang berada di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024).
Petugas Polrestabes Medan, menangkap AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Wow Ini Dia Fitur Canggih Hyundai Elantra Terbaru 2024!
Serta satu orang pelaku lainnya WN yang kini sedang dalam pencarian petugas.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kasus ini bermula adanya informasi ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sehingga, pada Sabtu (13/4/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menjinjing tas masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Proyek RTH Rengasdengklok Telan Anggaran Rp6 6 Miliar Kondisinya Tidak Terawat
"Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 20 bungkus sabu kemasan teh Cina yang diperkirakan seberat 20 kg," ungkap Kapolrestabes, didampingi Kasat Narkoba John H Rakutta Sitepun, Rabu (17/4/2024).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembanya di kamar apartemen AFS. Dari kamar apartemen yang dihuni tersangka, kata Teddy, petugas kembali menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut milik bosnya berisinisial, WN yang kini sedang dalam buruan petugas.
"Sebelumnya tersangka, AFS pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN. 10 kg diedarkan ke wilayah Palembang, 20 kg diedarkan di Medan. Dan mendapat upah Rp 300 juta," jelasnya.
Ditambahkan Kombes Pol Teddy John Sahala, AFS merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2013 dan 2017, serta sudah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Wow Fantastis! Anggaran Jasa Reklame di Kecamatan Serang Capai Ratusan Juta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***

