POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang pria pengangguran yang menyimpan sabu siap pakai di rumahnya.
Pria tersebut berinisial GS alias Gino (32), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
GS diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/3/2024) malam, di kediamannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menghargai Kontribusi BRI dalam Membantu Pertumbuhan UMKM di Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menjelaskan penangkapan GS berawal dari kegiatan rutin petugas Sat Narkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Dalam pelaksanaannya, petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba disebuah rumahyang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi," ujat AKP Agus Arianto, seperti dikutip Pojoksatu Senin (4/3/2024).
Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi tersebut dan memeriksa orang yang berada didalam rumah tersebut.
Dari GS ditemukan 1 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong dan android.
"Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku Gino mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang akan dia gunakan. Namun niat itu diurungkan karena dia keburu ketangkap Polisi," sebut AKP Agus.
Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi. ***

