POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkapkan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam realesenya pada Rabu (31/1/2024), Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia sejak tahun 2023 lalu.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Jokowi Dan Prabowo Makan Bakso Bersama, PDI-P Tak Ambil Pusing
"Pada hari Sabtu (27/01/24) sore, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian," ujar Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon.
Saat itu, kata Kapolres, petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil.
Baca Juga: Jokowi Dan Prabowo Makan Bakso Bersama, PDI-P Tak Ambil Pusing
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing," sebut Kapolres Tebing Tinggi.
Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di labuhan batu utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.
"Dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan," ucap AKBP Andreas Tampubolon.
Baca Juga: Gosip Berpacaran dengan Rizky Irmansyah Mencuat, Nikita Mirzani Ganti Foto Profil Instagram-nya
Usai melakukan penangkapan, kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti berupa 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto.
Selanjutnya ada handphone android, handphone dan 1 unit mobil daihatsu xenia ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.
Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba.
Baca Juga: Polda Sumut Berhasil Menangkap Raja Narkoba, 27 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan
"Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama," tutup Kapolres.
Dalam kegiatan realese tersebut turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba. ***

