POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Dua pelaku bandar narkotika yang kerap mengedarkan barang haram di kawasan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, berhasil diamankan Polisi.
Polres Tanjungbalai menangkap FD alias Paisal (29) warga Jalan Asani Sitrus Lingkungan III Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dan PM Alias Poji (33) warga Jalan Durian Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, jika kedua bandar narkotika itu ditangkap pada Senin (15/4/2024) malam hari.
"Benar, penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar AKP R Silalahi, Selasa (16/4/2024).
Ditambahkan Kasat jika kedua pengedar narkotika itu sering melakukan transaksi jual beli di sebuah gudang, yanag berada di Jalan Nelayan.
Baca Juga: Sakit Hati Kasusnya Dibuat Becanda, Saipul Jamil Akui Pura-pura Enjoy saat Halalbihalal di Rumah Ivan Gunawan
"Dari informasi itu kita langsung mengamankan FD dan PM. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Nelayan Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai," imbuhnya.
Dituturkan Kasat Narkoba, jika penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.76 gram.
Kemudian 1 kotak plastik transparan berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 2 unit handphone yang diakui FD adalah miliknya dan uang tunai Rp3.310.000 adalah uang hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Beragam Cara Belajar yang Bisa Diterapkan, Tips Untuk Para Guru yang Pusing Menghadapi Anak Didiknya
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone milik PM dan uang tunai sejumlah Rp407.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial N (lidik) dan saat ini masih dalam pengejaran jaringan atasnya. Sementara, hasil introgasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh sabu dari FD," terang R Silalahi.
Dua orang tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
R Silalahi menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai bersama masyarakat terus mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar bersih dari Narkoba guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba khususnya di Kelurahan Selat Tanjung Medan.
"Mengingat betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba karena keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya. ***

