POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Polres Simalungun melalui Sektor Perdagangan menggerebek sebuah warung tuak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian mengamankan RS alias Lali (57) karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S. Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Junaidi Residivis Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan
"Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Irvan, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat.
"Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan, karena adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Lewis Hamilton Kembali Suarakan Dukungannya untuk Warga Gaza, Desak Dilakukan Gencatan Senjata
Dilanjutkan AKP Irvan, jika tim Polres Simalungun berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, dimana saat penggerebekan, RS kedapatan sedang berdiri.
Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1,12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp100.000.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemprov Sumut dengan Meningkatnya Jumlah Peserta
"Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik," jelas AKP Irvan.
Berdasarkan introgasi awal, RS mengakui jika sabu tersebut miliknya, yang ia terima dari seseroang bernama Pak Erik, pada Minggu (17/3/2024).
"Tersangka berhasil menjual tujuh paket sabu dengan total Rp700.000, yang kemudian disetorkan kepada "Pak Erik," pungkas AKP Irvan.
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Bank Indonesia Jabar Siapkan Uang Tunai Rp13,2 Triliun
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menuturkan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari "Pak Erik", yang diduga sebagai bandar utama. ***


