POJOKSATU.id, SERGAI - Seorang pemuda warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).

D (22) diamankan Polres Sergai terkait kasus pengedaran narkoba jenis ekstasi.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Terpilih Sebagai Ketua MWA ITB 2024-2029, Bey Machmudin: Langkah Awal Menuju Perubahan Positif

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024) lalu," ujar Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskan Edward, penangkapan teesangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.

Baca Juga: Diundang Tayang Perdana di BIFF Jerman, Inilah 6 Fakta Menarik Film Exhuma

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir, dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan.

"Setelah tersangka mengeluarkan narkoba pil ekstasi tersebut, personel yang melakukan undercover buy dibantu tim langsung menyergap tersangka," terangnya.

Baca Juga: Sidang Dismissal Ketiga Kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan, LBH UISU Perkecil Gugatan Khusus Guru Saja

Saat diinterogasi di lapangan, kata Edward, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH.

Selanjutnya, Tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Tebingtinggi.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga: Ada Komentar Pengguna FB Sebut 'Bupati Gaya Orang Kampung', Nyindir Siapa?

Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.

"Tersangka D saat ini sudah diamankam di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan," jelasnya. ***