POJOKSATU.ID, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba jaringan internasional di Kabupaten Asahan.
Dalam keterangannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan jika pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.
Atas informasi tersebut, Polres Sergai melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Perjalanan Karier Airin Rachmi Diany, Kader Golkar Berlayar dengan PDIP di Pilgub Banten 2024
"Adapun dua orang tersangka yang diamankan adalah ZH (39) dan RJAS (32). Petugas juga berhasil mengamankan 7 kilogram sabu-sabu," ujar Jhon Hery, Senin (26/8/2024).
Ditambahkan Kapolres, saat ditangkap petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka.
Serta petugas pun mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.
Dalam pengembangan kasus, kata Kapolres petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” pungkas Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu.
Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
”Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegasnya
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. ***

