POJOKSATU.id, SERGAI - MR alias Kerok (42), adalah residivis yang kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
MR merupakan warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai, kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.160.000.
Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan Surat Makkiyah dan Madaniyah yang Jarang Diketahui
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka diamankan pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di area kebun coklat milik warga di Dusun I Sungai Buaya," ujar Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskan Edwar, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya.
Baca Juga: Bey Machmudin Sampaikan Raperda Pertanian Organik dan RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu seharga Rp.700.000, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.
"Tiba waktu yang ditentukan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR alias Kerok mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangnya.
Baca Juga: PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Karawang Dilantik
Hasil interogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang akrab disapa Ilal yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang.
Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika juga.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, namun belum berhasil mengamankan Ilal.
Baca Juga: Doa Hari ke 18 Bulan Ramadhan, Meski Hanya Seteguk Air, Berkah Sahur Ternyata Berlimpah
Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim selanjutnya memboyong tersangka MR beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai.
"Tersangka MR saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai," jelasnya. ***

