POJOKSATU.ID - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial P (62) pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak berinisial S (16).

Pelaku diamankan pada Sabtu (15/2/2025), di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak. Polisi mengatakan jika korban telah hamil 5 bulan.

Dalam keterangannya, Senin (17/2/2025), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.

Baca Juga: TIBA di INDONESIA, Cristiano Ronaldo Dukung Kegiatan Amal dan Bertemu PSSI NTT, Diskusi Pengembangan Sepak Bola, Begini AGENDA LENGKAP CR7 di Kupang

"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya," ungkap Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan permintaan visum oleeh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000," tambahnya

Baca Juga: ATURAN Terbaru Soal PPPK Paruh Waktu Resmi Diterbitkan, Isinya Jadi Penyelamat Bagi Honorer yang Kena PHK? Cek di Sini!

"Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara." tutup Kasat Reskrim. ***