POJOKSATU.ID - Seorang pria warga Kelurahan Tangkahan berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Adapun pria yang diamankan bernama Yudhi (29) melakukan aksinya itu pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Polres Pelabuhan Belawan menangkap Yudhi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB berdasarkan laporan korban Sugiyanto (53).
Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Seorang Nenek Pemilik Toko Kelontong dalam Kondisi Kaki Terikat di Bekasi
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dipanggil oleh anaknya yang baru pulang dari masjid setelah shalat subuh dan mengabarkan bahwa handphone miliknya telah hilang dari dalam kamar.
"Mendengar laporan anaknya, korban kemudian melakukan pengecekan di rumah dan mendapati sepeda motor honda scoopy yang diparkir di teras serta dompetnya juga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Belawan," ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi.
Selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka Yudhi yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yudhi mengakui bahwa ia menerima sepeda motor hasil curian dari seorang pelaku lainnya berinisial E (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kembali," jelasnya.
Saat ini, tersangka Yudhi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang masih belum ditemukan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap pelaku lain yang masih buron. ***

