POJOKSATU.ID, MEDAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap seorang pengedar narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kota Medan.

Tersangka bernama Anang (49) merupakan warga asal Provinsi Riau yang ditangkap pada Senin (28/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan mendalam setelah Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Baca Juga: Tak Seperti Tom Lembong, Kejagung Tolak Periksa Mendag Zulkifli Hasan Padahal Pernah Impor Gula Lebih Besar!

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/11/2024), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu ukuran sedang, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet runcing, dompet, uang tunai sebesar Rp 80.000, satu kotak rokok, dan satu unit HP.

Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di pohon mangga yang berada di lokasi penangkapan.

Baca Juga: Viral Video Pendukung Bobby Nasution-Surya Teriakkan 'PSMS Hancur' dalam Debat Cagub-Cawagub Sumut 2024, Tuai Hujatan dari Fans Ayam Kinantan

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan sabu,” ujar AKP Ismail Pane.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama terus terjalin demi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. ***