POJOKSATU.id, MEDAN - Dua pemuda tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pada Jumat (19/4/2024) malam.

Kedua pemuda itu adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20). Keduanya diamankan di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Keduanya kerap membuat masyarakat resah karena sering melakukan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ikut Ramaikan Pilkada 2024, Amir Hamzah Serahkan Formulir Pendaftaran Bacalon Wali Kota Binjai ke Partai Demokrat dan Golkar

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap, dalam keterangannya Senin (22/4/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi sabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000," Ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga: Murah Tapi Gak Murahan, Beginilah Penampakan Tecno Pova 5 dengan Ram Besar dan Segala Fitur-fiturnya

Ditambahkannya, tak hanya kedua pengedar yang diamankan, Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap seorang pemuda yang diduga pemakai.

"Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif," tambah Abdi Harahap.

Kedua tersangka pengedar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Seluruhnya, Tiga dari Delapan Hakim Beda Pendapat

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat. ***