POJOKSATU.ID - Tiga orang pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/1/2025), pukul 21.00 WIB.

Dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya masih remaja. Adapun ketiga pelaku begal yang diamankan adalah MAB alias Cimeng (17), YAH alias Oncel (17), dan MAA (20).

Dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025), Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, menjelaskan bahwa ketiga teersangka ditangkap atas aksi pembegalan yang mereka lakukan pada Minggu, (26/1/2025), sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia.

Baca Juga: KEJUTAN, Sosok Captain America BERUBAH Jadi BEGINI, Diperankan Anthony Mackie, Film Captain America : Brave New World TAYANG di Bioskop 14 Februari

“Kejadian bermula saat korban, Ferdy (19), sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Medika dengan berboncengan tiga,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit atau cocor bebek.

"Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ungkap AKP Riffi Noor Failsal.

Baca Juga: Tak Hanya Sindir Tenaga Honorer, Oknum Pegawai PT Timah Wenny Myzon Ternyata Juga Hina Office Girl

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu.

“Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000,- atas permintaan MAB.

Baca Juga: Siapa Wenny Myzon? Oknum Pegawai PT Timah Viral Hina Tenaga Honorer Ternyata Reseller Skincare di Pangkalpinang

“YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000,- dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka ketiga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami juga masih terus melakukan pendinginan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Riffi Noor Failsal. ***