POJOKSATU.ID, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap 2 pengedar dan 2 pengguna narkoba di Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia.
Keempat orang tersebut ditangkap saat Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan pada Senin (21/10/2024) malam.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, memaparkan keempat pelaku yang ditangkap adalah Ibnu Hajar (46) dan Supirani (43) sebagai pengedar, serta Kandari (53) dan Syahidin Manta (37) sebagai pengguna narkoba.
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip shabu ukuran sedang, 2 plastik klip sabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 buah dompet, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp.74.000, 1 buah timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 buah toples, dan 2 kotak rokok," ujar AKP Ismail Pane.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba.
Baca Juga: Daftar Pimpinan 13 Komisi DPR RI Terbaru, Dapil Sumut II Kirimkan 2 Orang Jadi Ketua Komisi
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba," tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

