POJOKSATU.ID, MEDAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (22/1/2025).
Tersangka berinisial MA (34) yang dilaporkan istrinya sendiri RA (29).
MA diamankan di sekitar swalayan Irian, Marelan, Kota Medan. Tindakan tegas ini diambil setelah korban melaporkan gambaran yang dialaminya pada Selasa, (7/1/2025) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga: Guru Cabuli Murid di Muara Enim, Dilecehkan di Ruang Kelas dan Dibayar 3 Ribu Rupiah
Dikatakannya, penganiayaan tersebut berawal saat korban memperingati tersangka tidak mengikuti permintaan saudaranya.
“Namun, berdasarkan keterangan korban, tersangka justru marah, mencekik korban, hingga kepalanya terbentur pintu, lalu memukul tangan korban lima kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Kejadian tersebut membuat korban berteriak meminta pertolongan hingga para tetangga datang melerai.
Setelah itu, RA melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Jalin Sinergi dengan Media, Komitmen pada Keterbukaan Informasi
“Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan visum sebagai alat bukti,” tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pencarian, tim bergerak melakukan penyelidikan keberadaan TSK dan berhasil menangkap MA.
"Setelah ditangkap dan diintrogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Baca Juga: Bupati Nias Barat Datangi BKN Pusat, Minta 1.500 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT. ***

