POJOKSATU.ID, MEDAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar Hilir, Kota Medan pada Rabu (11/9/2024).

Tersangka bernama Arpiansyah (47), warga setempat, yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Mabar Hilir itu.

Dalam keterangnnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Peserta Piloting 2 Cek Contoh Model Video UKin untuk UKPPPG yang Disukai Penguji LPTK, Pahami 10 Ketentuan Tidak Tertulis Ini

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka.

Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti narkotika yaitu 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, juga uang tunai Rp 50.000.

"Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sumur kamar mandi tersangka. Barang bukti yang kami amankan meliputi 1 plastik klip sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 50.000," jelas AKP Ismail Pane.

Baca Juga: Peserta UKPPPG Guru Tertentu WAJIB INSTAL Aplikasi SEB, Pahami TUTORIAL dan Berbagai ATURAN KHUSUS Ini, Download Link SEB Disini

Dari hasil pemeriksaan awal, Arpiansyah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. ***