POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap satu orang lagi pelaku pencurian dia kantor MUI Belawan pada Sabtu (13/1/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, mengumumkan bahwa satu lagi tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut pada Jumat, (9/2/2024).

"Benar. Kita berhasil menangkap satu lagi pelaku pencurian di kantor MUI Belawan," ujar Kapolsek Belawan, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Jalur Pantura Karanganyar Masih Terendam Banjir, Kasat Lantas Polres Demak Berikan Rute Alternatif

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Hamdan alias Aak (35). Identitasnya diketahui dari tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah terlibat dalam dua kasus pencurian di kantor MUI tersebut bersama tersangka sebelumnya.

Menyikapi hal ini, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Prabowo Jika Terpilih: Saya dan Gibran Akan Pimpin seluruh Rakyat Indonesia termasuk Pemilih 01 dan 03

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Dengan penangkapan tersangka tambahan ini, Polsek Belawan terus berupaya secara aktif untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menindak para pelaku kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh warga. ***