POJOKSATU.id, MEDAN - Seorang pria yang diduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pria tersebut bernama Bayu (26), ia diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, pada Sabtu (24/2/2024) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Menggali Pesona Pemain Sepakbola Prancis, Kekuatan dalam Keragaman Jadi Sumber Kebanggaan
"Penangkapan itu dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar AKP Abdi Harahap.
Dari tangan Bayu, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik klip kosong. Serta 1 unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca Juga: Bahas Persiapan Ramadhan dan Idulfitri 1445, Jokowi Tekankan Pasokan Pangan Aman dan Harga Stabil
Saat ini tersangka Bayu sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba.
Baca Juga: Polda Sumut Siapkan 1.170 Personil untuk Amankan Event F1 Powerboat 2024 Danau Toba
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. ***

