POJOKSATU.id, PADANG SIDEMPUAN - Seorang pria paruh baya yang merupakan pegawai staf perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Padang Sidempuan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tim Walet Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan, mengamankan RL (49) yang merupakan pelaku pelecehan tersebut.
Bejatnya RL melakukan perbuatannya itu sebanyak lima kali kepada korban, yakni sejak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.
Baca Juga: Lulus dari Pelatihan Dasar Wajib Militer, Begini Gagahnya RM dan V BTS dalam Balutan Seragam Resmi
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan.
"Ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Padang Sidempuan," ujar Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Selasa (16/1/2024) siang.
Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
Baca Juga: Komplotan Perampok Spesialis Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi handphone (HP) korban. Sang ibu pun terkejut mendengar semua cerita putrinya itu.
"Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Utara," terang Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Unit PPA satreskrim Polres Padang Sidempuan sudah menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.
Setelah mendalami laporan itu, tim walet sat reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RL (49), di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13/1/2024) pagi kemarin.
Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Padang Sidempuan Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur. ***

