POJOKSATU.ID, NIAS - Lima pelaku pembobol sekolah SD 074039 Tandrawana Kota Gunungsitoli berhasil ditangkap Satreskrim Polres Nias, namun 3 diantaranya masih remaja.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani memaparkan jika pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku sindikat pembobol sekolah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Nias.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur," kata AKBP Revi Nurvelani saat memimpin pres rilis, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Pilkada Medan 2024, Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi B1KWK untuk Aulia Rachman

Peristiwa pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, 15 elektronik berupa sebelas unit Chromebook, dua unit proyektor, dan dua unit laptop, raib.

Kepala Sekolah Lestariani Zalukhu melaporkan kejadian tersebut pada Senin (12/8/2024).

Kata Revi, usai mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Nias pun segera melakukan penyelidikan.

"Menindak lanjuti laporan pihak sekolah, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk awal, yakni menemukan proyektor atau Infocus dan laptop dari rumah EH alias Dika di Desa Onozitoli Sifaoroasi," tambah AKBP Revi.

Baca Juga: Akhirnya 3 KepmenPAN RB Tentang Seleksi PPPK 2024 Sudah Terbit, Kriteria Pelamar Formasi PPPK Guru, Lulusan PPG Berjaya

Berdasarkan hasil penyelidikan, EH mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya Badu (samaran), yang masih berusia 15 tahun.

Penyidik selanjutnya mengamankan Badu dan meminta keterangannya. Dari Badu polisi memperoleh informasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian di sekolah.

"Personel Opsnal kemudian mengamankan pelaku JZ alias Ama Zeden, AEZ alias Elsa. Kemudian mengamankan dua pelaku lain yang masih di bawah umur, sebut saja Fobo (16) dan Lului (14)," ujar Revi.

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh Tolak Revisi RUU Pilkada, 300 Demonstran Diamankan Polisi, Wanita dan Anak Dibawah Umur Ikut Diamankan

Modus Operandi
Dalam keterangan yang disampaikan AKBP Revi Nurvelani, pencurian oleh kelima tersangka itu, tiga di antaranya masih di bawah umur terjadi pada Minggu dini hari.

Para pelaku nekat membobol sekolah dengan merusak ventilasi ruangan guru dan mengambil berbagai alat elektronik di dalam ruangan itu.

Dalam melakukan perbuatannya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Badu berperan memotong ventilasi bersama Fabo dan Lului.

Baca Juga: Ikut Demo di DPR, Anak Pedangdut Machica Mochtar Luka-luka Saat Ikut Ditangkap Polisi

Sedangkan JZ alias Ama Zeden dan AEZ berperan mengangkut hasil curian serta menjualnya.

Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tutup AKBP Revi. ***