POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Tim Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Jumat (20/3/2025).
Pelaku pencurian dan penganiayaan itu adalah pria berinisial DY alias Cuklun, warga Desa Mompang Julu. Kejadian pencurian dua kali terjadi yaitu 13 Maret dan juga 20 Maret 2025 lalu.
Tersangka dilaporkan oleh korban bernama Ahmad Riyadi Nasution dan kawan kawan. Cuklun diamankan saat bersembunyi di dasar sumur yang ada di dalam rumah kosong.
Para Korban membuat dua pengaduan bernomor LP/B/112/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara dan LP/B/114/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelaku dahulu melakukan pencurian di rumah korban saat rumah tidak ada penghuni. Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah.
"Tanggal 13 Maret 2025 pelaku masuk ke rumah korban melakukan pencurian. Pelaku mencuri 1 buah handphone merek Vivo dan sebuah perhiasan terbuat dari perak model cincin dan kalung total seberat 5 gram," kata kapolres dalam temu pers di aula Polres Madina, Selasa (25/3/2025).
"Kemudian pada tanggal 20 Maret, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian. Naas korban pas datang dan melihat pelaku sedang mencongkel jendela," tambahnya.
Baca Juga: Hanya Kopka Basar Tersangka Pembunuhan Berencana 3 Polisi Way Kanan, Peltu Lubis Cuma Perjudian
Dalam peristiwa kedua ini, korban langsung mendatangi pelaku dan terjadi baku hantam. Tangan kanan korban mengalami luka lebam.
"Atas hal itu korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Madina," ujarnya.
AKBP Arie Paloh menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku.
Hasilnya, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sumur rumahnya pada Jumat 21 Maret sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tukang Bangunan Temukan Kerangka Manusia Terkubur di Tanah Kosong Gegerkan Warga Tigaraksa
"Pelaku sembunyi di dalam sumur aktif berisi air. Tim Opsnal langsung menyuruh agar naik ke atas, lalu memboyong ke Mapolres Madina," jelas dia.
Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tersangka terungkap sudah sering melakukan pencurian sehingga masyarakat setempat resah.
Tersangka juga pernah mencuri di kantin Pengadilan Negeri Madina, dan sejumlah lokasi lainnya di Mompang Julu.
Pelaku melakukan aksi pencurian akibat sudah candu narkoba. Ketika ia tidak memegang uang, maka dia memilih mencuri barang berharga di Mompang Julu untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja.***

