POJOKSATU.id, LABUSEL - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria yang sedang mengedarkan narkotika di kawasan Perkebunan ABM Teluk Panji, Kampung Rakyat, pada Rabu (31/1/2024).
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pria yang diamankan petugas itu bernama Rahmad Supriandi (32), warga Dusun 8 Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel.
"Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit HP, 1 kaca pirex berisi sabu, 1 bong alat isap sabu dan 1 timbangan elektrik," kata Kapolres, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: 5 Orang Pemuda Terlibat Kasus Penyerangan di Gang Wongso Berhasil Diamankan Polrestabes Medan
Ditambahkan Maringan, jika penangkapan terhadap Rahmad berdasarkan informasi masyarakat. Karena kawasan tersebut kerap menjadi tempat perdagangan narkoba.
"Informasi yang kita terima, tersangka sering mengedarkan narkoba di kawasan perkebunan ABM sehingga membuat resah masyarakat," ucapnya.
Maringan menuturkan, dari informasi itu personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan dengan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Curi Satu Unit Becak, Pria ini Diamankan Polrestabes Medan Saat Sedang Tertidur
"Ketika itu, petugas memergoki tersangka sedang melakukan transaksi sehingga langsung disergap," terang Kapolres.
Saat ditangkap, dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket kecil diduga berisi sabu seberat 0, 25 gram dan dari saki celananya didapati lagi 1 paket diduga sabu seberat 0,34 gram.
"Barang bukti sabu yang di tangan tersangka diperoleh dari F alias K, warga Teluk Panji, sedangkan yang di saku celananya disebut dari I. Kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua bandar sabu tersebut," ungkap Maringan.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Dijadwalkan Maret, Tapi Maaf Ada Kabar Buruk Buat Honorer
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel sempat melakukan pengembangan, dan menemukan sejumlah barang bukti di kediaman F alias K, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 bong. ***

