POJOKSATU.ID - Empat orang pelaku kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu dan rokok merek X-Bold, berhasil diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Senin (27/1/2025) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Adapun keempat pelaku yang diamankan adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Baca Juga: Cerai Dari Ruben Onsu, Sarwendah Dilarang Anak-anaknya Memiliki Pasangan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

Dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025), Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasat Reskrim, AKP E R Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujar AKP E R Ginting.

Baca Juga: Sempat Dirumokan Berpacaran dengan J-Hope BTS, Irene Kim Umumkan Segera Menikah

Dalam hasil penyelidikan diungkapkan bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

"Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Kasat Reskrim. ***