POJOKSATU.id, LABUSEL - Dalam waktu 17 hari, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus itu berlangsung dalam rentang waktu 18 Januari sampai 3 Februari 2024. Dalam penangkapan ini, ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP ER. Ginting mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus, dengan jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.
Baca Juga: Akan Berpartisipasi di PRSU 2024, Sekda Prov Sumut Apresiasi Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia
"Para tersangka yakni PS alias P (31), H alias J (52), AHN alias D (37), I alias P (41), P alias K (41), S alias A (43), A (52), AR alias A (16), M alias P (40), A HM alias M (19), RS alias A (32), R (44) dan FON alias F (22)," kata ER. Ginting, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, pihaknya juta berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11,94 gram sabu dan 5,89 gram ganja.
"Kami juga menyita barang bukti lainnya seperti 3 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp1.235.000," ucap Ginting.
Kasat Narkoba Polres Labusel menyampaikan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang baik terhadap kejahatan narkotika di wilayah Labusel.
"Polres berjanji akan bekerja lebih keras dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan memastikan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Labusel," tegas Ginting.
Ditambahkannya jika, keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari kerja cepat, cerdas, dan tuntas dalam mengamankan agenda kamtibmas di wilayah hukum mereka. ***

