POJOKSATU.ID, LABUSEL - Dua tersangka kasus pemerasan dan penipuan yang merupakan mantan pegawai staf kejaksaan dan Kepala Desa Mandalasena berhasil diungkap Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun kedua tersangka adalah EJ (mantan staf kejaksaan) dan SU (Kepala Desa Mandalasena) diduga kuat melakukan aksi pemerasan kepada MS.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024, saat itu EJ, mengunjungi SU dan membahas terkait manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.
EJ menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat. Serta bertujuan mendamaikan perkara dengan meminta uang sebesar Rp 35.000.000,-.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024, EJ membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban.
Merasa terancam, korban MS bersama saudaranya, H memberikan uang sebesar Rp 35.000.000,- kepada EJ, pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan dan Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 5.000.000, dua unit HP, baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, dan sebuah laptop.
Selanjutnya pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Cikampek Gelar Posyandu Remaja, Cegah Stunting Sejak Dini
"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Senin (26/8/2024). ***

