POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Seorang pria tersangka pengedar sabu diamankan Polres Labuhanbatu.

Penangkapan J alias Jai (27), ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar.

J diamankan Polres Labuhanbatu di Dusun V, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (6/5/2024) kemarin.

Baca Juga: Dampak El Nino, BI NTT : Sektor Pertanian di Musim Tanam Terkontraksi

Atas penangkapannya itu, polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 1,11 gram, uang tunai sejumlah Rp800.000, dan satu unit handphone.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu membenarkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga: Bagi TPG Triwulan I Belum Cair, Ini yang harus Dilakukan Saran dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, Guru jangan Diam

"Pengaduan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan terduga sedang duduk di teras rumah. Setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti. Tersangka mengaku barang tersebut akan diperjualbelikan," ujar Napitupulu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: AS Berhenti Kirim Senjata ke Israel, Tapi Kok Setengah-setengah Gini?

Kapolres Labuhanbatu menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba. ***