POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Sebanyak 15 kg narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan Polres Labuhanbatu dari seorang kurir.
Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu dengan total 15 bungkus dari Ali Guntur (31) yang merupakan warga Desa Kelapa Sebatang, Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau mengatakan jika pelaku ditangkap saat membawa 15 bungkus sabu di dalam plastik besar berwarna biru dengan tulisan "number one".
Baca Juga: Bey Machmudin Sebut Peninggian Tanggul Kali Bekasi Bakal Rampung Juni 2024
"Berhasil diungkap dan ditangkap pelaku membawa 15 bungkus plastik besar warna biru bertuliskan "number one" diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, Senin(18/3/2024)
Dalam kronologinya, penangkapan tersangka berawal dari, Kamis (22/2/2024) lalu, diperoleh informasi masuknya narkoba di jalur pantai kecamatan Kualuh Leidong Labura.
Yakni melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang, kecamatan Kualuh Leidong, Labura.
Selanjutnya petugas mengejar sepeda motor Honda CB 150 Verza nopol BK 2644 JAM, dengan membawa karung yang dikendarai tersangka menuju Kota Tanjungbalai.
Dalam pengejaran, tersangka yang mengetahui keberadaan polisi semakin memacu laju kendaraan sepeda motornya.
"Tim berhasil menghentikan motor tersangka dengan menabrakkan mobil sehingga terjatuh. Namun tersangka langsung melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit milik warga. Bersama warga dilakukan pencarian, namun tersangka tak berhasil ditemukan," kata Kapolres.
Tim kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor dan karung berisi narkotika sabu untuk diamankan di Mapolres setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Selanjutnya pada Sabtu (9/3/2024) Maret lalu, tersangka Ali Guntur berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui narkotika sabu sejatinya akan dikirim ke seorang penduduk Sungai Loba, Asahan dengan upah Rp15 juta," kata Kapolres.
Tersangka, lanjut Kapolres, telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.
Dalam proses pemusnahan, Polres Labuhanbatu menghadirkan tim Labfor Polda Sumatera Utara. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air yang mendidih. ***

